Dari Diskusi ke Meja Konferensi Bergengsi: Ketika Gagasan Green Waqf Mahasiswa HES IAI SEBI Menjadi Kontribusi Global
Berawal dari sebuah pertanyaan sederhana di ruang diskusi, Annisah Ghina Naila dan tim mengembangkan sebuah gagasan tentang wakaf produktif yang kemudian dipresentasikan pada The 1st Global Conference on Waqf Development (GLOW) 2025 dan diterbitkan dalam proceeding oleh Badan Wakaf Indonesia. Perjalanannya menunjukkan bahwa riset tidak selalu dimulai dari laboratorium besar, tetapi sering kali dari rasa ingin tahu terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat.
Tidak semua penelitian lahir dari proyek besar. Sebagian justru berawal dari satu pertanyaan sederhana yang terus mengusik pikiran.
Bagi Annisah Ghina Naila, mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) IAI SEBI angkatan 2022, pertanyaan itu muncul ketika melihat peran wakaf yang selama ini identik dengan pembangunan masjid atau aset fisik.
“Penelitian kami berjudul ‘Green Waqf: WEU as a Digital Innovation for Renewable Energy in 3T Mosques.’ Gagasan ini lahir dari sebuah pertanyaan sederhana: mengapa wakaf belum dimanfaatkan untuk membantu masjid mengurangi biaya operasional listriknya?”
Pertanyaan tersebut membawanya menelusuri berbagai literatur tentang wakaf produktif, transformasi digital, energi terbarukan, hingga pembangunan berkelanjutan. Dari proses itu lahir konsep Wakaf Energi Umat (WEU), sebuah model yang menghubungkan masyarakat dengan program wakaf digital untuk mendukung pemasangan energi terbarukan di masjid-masjid wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam konsep tersebut, penghematan biaya listrik diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi masjid untuk mengembangkan kegiatan dakwah, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat.
“Bagi saya, inilah esensi wakaf di era modern: tidak hanya menjadi instrumen ibadah, tetapi juga mampu menghadirkan solusi yang berkelanjutan bagi kebutuhan umat melalui pemanfaatan teknologi digital dan energi bersih.”
Sebuah Ide yang Terus Bertumbuh
Perjalanan penelitian ini tidak berhenti ketika gagasan pertama selesai ditulis.
Justru, setiap tahap menjadi ruang untuk menyempurnakan ide tersebut agar semakin matang secara akademik.
“Perjalanan penelitian ini tidak lahir dalam waktu singkat.”
Annisah menjelaskan bahwa gagasan Green Waqf pertama kali dituangkan dalam artikel ilmiah untuk kompetisi yang diselenggarakan oleh Forum Silaturahmi Studi Ekonomi Islam (FoSSEI). Artikel tersebut berhasil meraih Juara 3, sekaligus menjadi titik awal yang meyakinkannya bahwa topik tersebut layak dikembangkan lebih jauh.
Ia kemudian memperluas penelitian menjadi karya tulis ilmiah dengan memperkuat referensi, mempertajam analisis, dan menyusun model yang lebih aplikatif. Upaya tersebut kembali memperoleh apresiasi dengan meraih Juara 1.
Namun, baginya, penghargaan bukanlah akhir dari perjalanan riset.
“Pengalaman itu memberikan keyakinan bahwa penelitian tidak berhenti pada sebuah perlombaan, melainkan dapat terus berkembang menjadi karya ilmiah yang lebih matang.”
Bersama tim penulis, ia kembali merevisi dan menyempurnakan naskah hingga memenuhi standar publikasi ilmiah. Proses tersebut mengantarkan penelitian berjudul “Green Waqf: WEU as a Digital Innovation for Renewable Energy in 3T Mosques” diterbitkan dalam Proceeding Book of The 1st Global Conference on Waqf Development (GLOW) 2025 yang diterbitkan oleh Badan Wakaf Indonesia.
Menyatukan Banyak Bidang Keilmuan
Mengembangkan gagasan Green Waqf bukan tanpa tantangan.
Menurut Annisah, salah satu kesulitan terbesar adalah membangun fondasi akademik yang kuat pada topik yang masih relatif baru.
“Tantangan terbesar dalam penelitian ini adalah menghadirkan sebuah gagasan yang tidak hanya inovatif, tetapi juga memiliki dasar akademik yang kuat.”
Ia harus menghubungkan berbagai disiplin ilmu, mulai dari Hukum Ekonomi Syariah, wakaf produktif, transformasi digital, energi terbarukan, hingga pembangunan berkelanjutan, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip syariah maupun aspek implementasinya.
Proses tersebut mengajarkannya bahwa inovasi dalam ekonomi syariah tidak selalu berarti menciptakan instrumen baru.
“Saya juga belajar bahwa inovasi dalam ekonomi syariah tidak selalu berarti menciptakan instrumen baru. Terkadang, inovasi justru lahir dari cara baru dalam mengoptimalkan instrumen yang telah ada agar lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.”
Ketika Riset Menjadi Solusi
Bagi Annisah, penelitian bukan sekadar memenuhi kebutuhan akademik atau menghasilkan publikasi.
Lebih dari itu, penelitian menjadi ruang untuk menawarkan solusi atas persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.
Melalui konsep Wakaf Energi Umat (WEU), ia ingin menunjukkan bahwa wakaf produktif dapat berkembang menjadi instrumen pembiayaan yang mendukung ketahanan energi, efisiensi ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan teknologi digital.
“Konsep Wakaf Energi Umat (WEU) menunjukkan bahwa prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai syariah.”
Dari Ruang Diskusi Menuju Forum Ilmiah Internasional
Perjalanan Annisah memperlihatkan bahwa riset sering kali dimulai dari rasa ingin tahu terhadap persoalan sederhana. Melalui proses membaca, berdiskusi, menulis, merevisi, dan mengembangkan gagasan secara berkelanjutan, sebuah ide dapat tumbuh menjadi kontribusi ilmiah yang dipresentasikan pada forum akademik bergengsi.
Di Program Studi Hukum Ekonomi Syariah IAI SEBI, budaya penelitian tidak hanya diarahkan untuk memenuhi tuntutan akademik, tetapi juga untuk melahirkan gagasan yang relevan dengan tantangan masyarakat. Kisah Annisah menjadi salah satu contoh bagaimana ruang diskusi di kampus dapat berkembang menjadi karya ilmiah yang memperoleh pengakuan pada forum konferensi dan publikasi akademik, sekaligus memperkaya khazanah pengembangan Hukum Ekonomi Syariah di era transformasi digital.