
Ketika Ketelitian Menjadi Kunci Sebuah Publikasi
Bagi Zubaidah Anjani, penelitian bukan hanya tentang menemukan jawaban, tetapi tentang belajar berpikir kritis, menyaring informasi, dan bertahan melalui setiap proses revisi hingga akhirnya karya ilmiahnya dipublikasikan.
Banyak mahasiswa menganggap penelitian selesai ketika laporan atau tugas akhir berhasil diserahkan. Namun, pengalaman Zubaidah Anjani, mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah IAI SEBI angkatan 2022, menunjukkan bahwa sebuah penelitian justru dapat memiliki dampak yang lebih luas ketika dipublikasikan dan menjadi bagian dari diskusi ilmiah. Zubaidah berhasil memublikasikan sebbuah artikel pada jurnal terkareditasi SINTA 4 sebelum lulus kuliah, tepatnya di semester 7.
Perjalanannya dimulai dari pencarian topik yang dekat dengan perkembangan ekonomi syariah. Di tengah pesatnya transformasi digital, Zubaidah memilih meneliti tata kelola wakaf digital, sebuah isu yang semakin relevan seiring berkembangnya teknologi dalam pengelolaan dana sosial Islam.
Alih-alih hanya melihat perkembangan teknologi, ia tertarik memahami bagaimana inovasi tersebut tetap dapat berjalan dalam koridor hukum dan prinsip-prinsip syariah.
Membangun Penelitian dari Ribuan Halaman Literatur
Penelitian yang dilakukan Zubaidah menggunakan pendekatan Systematic Literature Review (SLR). Metode ini menuntut proses yang berbeda dibandingkan penelitian lapangan karena setiap kesimpulan harus dibangun dari analisis berbagai literatur ilmiah yang relevan.
Perjalanan tersebut dimulai dari pencarian referensi, penyaringan artikel ilmiah, penyusunan naskah, hingga proses revisi bersama dosen pembimbing sebelum akhirnya disesuaikan dengan template jurnal dan melalui proses peer review.
“Proses ini mengajarkan saya pentingnya ketelitian, kesabaran, serta konsistensi dalam melakukan penelitian ilmiah,” ungkap Zubaidah.
Bagi dirinya, setiap tahap memiliki tantangan tersendiri. Tidak cukup hanya menemukan referensi, tetapi juga memastikan bahwa setiap sumber benar-benar relevan dengan fokus penelitian yang sedang dikaji.

Belajar Menyusun Potongan Puzzle Ilmiah
Salah satu tantangan terbesar selama penelitian adalah mengumpulkan literatur mengenai wakaf digital yang masih berkembang sebagai bidang kajian.
Selain harus menyeleksi berbagai referensi, Zubaidah juga dituntut untuk menghubungkan perspektif hukum, prinsip syariah, dan perkembangan teknologi digital dalam satu analisis yang utuh.
Proses tersebut membuatnya menyadari bahwa penelitian bukan sekadar mengumpulkan informasi, melainkan menyusun berbagai potongan pengetahuan menjadi sebuah argumen yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Lebih dari Sekadar Teknologi
Di balik seluruh proses penelitian, ada satu pelajaran yang paling membekas baginya.
“Teknologi hanya menjadi alat. Yang membuat masyarakat percaya untuk berwakaf secara digital adalah adanya transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.”
Refleksi tersebut mengubah cara pandangnya terhadap inovasi di bidang ekonomi syariah.
Menurut Zubaidah, keberhasilan transformasi digital tidak hanya bergantung pada kecanggihan teknologi, tetapi juga pada tata kelola yang mampu menjaga kepercayaan masyarakat.
Kesadaran inilah yang membuat penelitian mengenai wakaf digital menjadi semakin penting di tengah perkembangan ekonomi berbasis teknologi.
Dari Manuskrip Menjadi Publikasi Ilmiah
Setelah melalui berbagai tahap penyusunan dan revisi, naskah penelitian akhirnya dinyatakan layak untuk dipublikasikan.
Publikasi tersebut menjadi bukti bahwa penelitian mahasiswa tidak harus berhenti sebagai dokumen akademik, tetapi juga dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan.
Bagi Zubaidah, proses menuju publikasi jauh lebih berharga daripada sekadar melihat namanya tercantum sebagai penulis artikel. Setiap revisi mengajarkannya untuk menerima masukan secara terbuka, memperkuat argumentasi, dan meningkatkan kualitas tulisan ilmiah.
Memberikan Kontribusi bagi Pengembangan Wakaf Digital
Melalui penelitiannya, Zubaidah berharap hasil kajian ini dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi pengembangan wakaf digital di Indonesia.
Penelitian tersebut menawarkan gambaran mengenai tantangan sekaligus peluang dalam membangun tata kelola wakaf digital yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip syariah.
Harapannya, hasil penelitian ini dapat menjadi referensi bagi regulator, lembaga wakaf, maupun akademisi dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap instrumen wakaf berbasis teknologi.
Belajar Menjadi Peneliti yang Lebih Baik
Bagi Zubaidah, publikasi ilmiah bukan sekadar capaian akademik. Lebih dari itu, proses penelitian mengajarkannya untuk berpikir sistematis, bersikap teliti terhadap setiap data, serta konsisten menyelesaikan setiap tahapan penelitian hingga tuntas.
“Pengembangan wakaf digital bukan hanya soal memanfaatkan teknologi, tetapi juga bagaimana memastikan sistemnya memiliki tata kelola yang baik, sesuai dengan prinsip syariah, dan didukung oleh regulasi yang jelas.”
Pengalaman tersebut menjadi bekal berharga yang akan terus ia bawa, bukan hanya dalam dunia akademik, tetapi juga ketika menghadapi berbagai tantangan profesional di bidang Hukum Ekonomi Syariah.
Research Snapshot
| Research Profile | |
|---|---|
| 👩🎓 Researcher | Zubaidah Anjani |
| 🎓 Program Studi | Hukum Ekonomi Syariah – IAI SEBI |
| 📅 Angkatan | 2022 |
| 📖 Research Title | Governance Manajemen Wakaf Digital: Analisis Kritis Irrevocability Ikrar dan Fatwa DSN-MUI Terkini (2019–2025) |
| 👨🏫 Supervisor | Ahmad Hanif |
| 🔬 Research Method | Systematic Literature Review (SLR) |
| 📰 Published In | Jurnal Coopetition (SINTA 4) |
| 💡 Research Insight | Keberhasilan wakaf digital tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada tata kelola yang transparan, akuntabel, sesuai prinsip syariah, dan didukung kepastian hukum. |