• (0251) 8616655
  • prodi.hes@sebi.ac.id
  • Bojong sari, Depok, Jawa Barat

Program Studi Hukum Ekonomi Syariah melalui beragam proses pendidikan pada bidang studi yang ditempuh oleh calon mahasiswa, memiliki target profil lulusan. Ke depannya profil lulusannya, bisa berkiprah di dunia industri keuangan syariah, pendidikan dan dunia usaha bisnis syariah. Harapannya Profil Lulusan HES IAI SEBI adalah Sebagai Berikut:

 

No Profil Lulusan (PL) Deskripsi Profil Lulusan
1 Praktisi Hukum Ekonomi Syariah Sarjana yang memiliki kemampuan menganalisis, menangani, dan menyelesaikan sengketa ekonomi syariah melalui mekanisme litigasi maupun non-litigasi berdasarkan prinsip fiqh muamalah dan hukum positif di Indonesia. Lulusan dapat berperan sebagai hakim pengadilan agama, advokat syariah, mediator, atau arbiter dalam penyelesaian sengketa bisnis syariah.
2 Spesialis Kepatuhan Syariah  Sarjana yang memiliki kemampuan melakukan pengawasan, analisis kepatuhan, dan audit terhadap produk, operasional, dan transaksi lembaga keuangan atau bisnis syariah berdasarkan prinsip syariah dan regulasi yang berlaku. Lulusan dapat berperan sebagai Dewan Pengawas Syariah, sharia compliance officer, atau auditor syariah.
3 Konsultan dan Legal Officer Bisnis Syariah Sarjana yang mampu menyusun kontrak (akad), memberikan opini hukum, serta mengelola aspek legal dalam aktivitas bisnis dan lembaga keuangan syariah dengan mengintegrasikan prinsip fiqh muamalah dan sistem hukum nasional. Lulusan dapat berperan sebagai legal officer, contract drafter, atau konsultan hukum bisnis syariah.
4 Peneliti dan Akademisi Hukum Ekonomi Syariah Sarjana yang memiliki kemampuan melakukan pengajaran, penelitian, analisis kritis, dan pengembangan ilmu hukum ekonomi syariah secara ilmiah dengan menggunakan metodologi penelitian hukum normatif maupun empiris. Lulusan dapat berperan sebagai akademisi, peneliti, atau analis kebijakan di bidang ekonomi syariah.
5 Entrepreneur Berbasis Syariah Sarjana yang memiliki kemampuan kewirausahaan dalam mengembangkan usaha berbasis prinsip syariah dengan mengintegrasikan aspek hukum, etika bisnis Islam, dan tata kelola usaha yang sesuai dengan ketentuan syariah dan regulasi yang berlaku.