• (0251) 8616655
  • prodi.hes@sebi.ac.id
  • Bojong sari, Depok, Jawa Barat
Dari Ruang Kuliah ke Ruang Sidang: HES Institut SEBI Bekali Mahasiswa Kompetensi Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah

Dari Ruang Kuliah ke Ruang Sidang: HES Institut SEBI Bekali Mahasiswa Kompetensi Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah

Depok, 11 Juni 2026 — Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Institut SEBI bersama Himpunan Mahasiswa IKTAFI kembali menghadirkan ruang pembelajaran yang menghubungkan teori akademik dengan praktik profesi melalui penyelenggaraan HES Insight IX. Mengangkat tema “Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan: Teori dan Praktik Penyelesaian Perkara di Indonesia”, kegiatan ini berlangsung di Ruang Pascasarjana Institut SEBI dan menghadirkan praktisi hukum ekonomi syariah, Evi Risna Yanti, S.H., M.Kn., sebagai narasumber utama.

Kegiatan yang dipandu oleh Muhammad Abdurrahman Shalahuddin, S.H. tersebut dihadiri oleh mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah, dosen, serta sivitas akademika Institut SEBI. Turut hadir dan memberikan dukungan dalam kegiatan ini Wakil Rektor II Bidang Keuangan dan Administrasi Institut SEBI, Sri Mulyati, S.E., Ak., sebagai bentuk komitmen institusi dalam mendukung penguatan kompetensi akademik dan profesional mahasiswa.

Rangkaian acara diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Institut SEBI. Suasana akademik yang berpadu dengan nilai-nilai keislaman tersebut menjadi ciri khas kegiatan kemahasiswaan di lingkungan Institut SEBI yang menekankan keseimbangan antara kompetensi profesional dan pembentukan karakter.

Dalam sambutannya, Ketua Umum HIMA IKTAFI, Lungguhan Hamonangan Harahap, menyampaikan bahwa HES Insight merupakan forum akademik yang dirancang untuk mempertemukan mahasiswa dengan para praktisi dan profesional di bidang hukum ekonomi syariah. Menurutnya, mahasiswa perlu memahami perkembangan praktik hukum yang terjadi di lapangan agar memiliki kesiapan yang lebih baik ketika memasuki dunia kerja maupun profesi hukum.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Pelaksana, Cahyo Zul Purwanto, berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana diskusi yang produktif sekaligus membuka wawasan mahasiswa mengenai berbagai peluang karier dan tantangan profesi di bidang hukum ekonomi syariah yang terus berkembang.

Sementara itu, Sekretaris Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Sansan Abdul Malik, S.H., menegaskan bahwa perkembangan industri keuangan syariah nasional membutuhkan sumber daya manusia yang tidak hanya memahami akad dan regulasi syariah, tetapi juga memiliki kemampuan menganalisis serta menyelesaikan sengketa yang muncul dalam praktik. Oleh karena itu, kegiatan HES Insight menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pencapaian kompetensi lulusan HES Institut SEBI.

Dalam sesi utama, narasumber menjelaskan bahwa pertumbuhan industri keuangan syariah telah melahirkan berbagai bentuk sengketa, mulai dari wanprestasi pembiayaan, sengketa jaminan, hingga perbuatan melawan hukum yang melibatkan lembaga keuangan syariah. Penyelesaian perkara tersebut tidak cukup hanya menggunakan pendekatan hukum perdata umum, tetapi juga harus mempertimbangkan prinsip-prinsip syariah, fatwa DSN-MUI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai pentingnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 yang menjadi tonggak penting dalam perkembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia. Putusan tersebut memberikan kepastian hukum mengenai kewenangan Pengadilan Agama dalam menangani sengketa perbankan syariah dan berbagai sengketa ekonomi syariah lainnya.

Tidak hanya membahas aspek normatif, narasumber juga mengulas berbagai akad yang kerap menjadi objek sengketa dalam praktik peradilan, seperti murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah, rahn, dan wakalah. Mahasiswa diajak memahami bagaimana hakim menilai keabsahan akad, kesesuaian dengan prinsip syariah, serta pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak dalam proses persidangan.

Melalui kegiatan HES Insight IX, mahasiswa memperoleh gambaran nyata mengenai dunia profesi hukum ekonomi syariah yang sesungguhnya. Pembelajaran tidak lagi berhenti pada teori di ruang kelas, tetapi diperluas melalui interaksi langsung dengan praktisi yang berpengalaman menangani berbagai perkara ekonomi syariah di Indonesia.

Mengapa Memilih Prodi HES Institut SEBI?

Di Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Institut SEBI, mahasiswa tidak hanya belajar tentang hukum dan ekonomi syariah dari buku teks. Mahasiswa dibimbing untuk memahami praktik nyata yang terjadi di pengadilan, lembaga keuangan syariah, industri halal, hingga berbagai institusi regulator. Melalui kegiatan seperti HES Insight, kuliah praktisi, kunjungan institusi, riset, dan publikasi ilmiah, mahasiswa dipersiapkan menjadi lulusan yang siap bersaing sebagai praktisi hukum, konsultan syariah, mediator, akademisi, maupun profesional di sektor ekonomi syariah. Inilah alasan mengapa HES Institut SEBI menjadi pilihan tepat bagi calon mahasiswa yang ingin membangun karier di bidang hukum ekonomi syariah yang terus berkembang di Indonesia.

Ayoo Segera daftarkan diri kamu!!!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *