
Kesejahteraan Dosen dan Keadilan Penghasilan: Menimbang Gugatan UU Guru dan Dosen dalam Perspektif Maqashid Syariah
Ketika Pengabdian Berhadapan dengan Ketidakpastian
Kesejahteraan dosen kembali menjadi perhatian publik setelah dua gugatan terhadap UU Guru dan Dosen diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Persoalan gaji dosen dan tunjangan dosen kini tidak lagi dipandang sebagai isu administratif semata, tetapi telah berkembang menjadi perdebatan mengenai hak dosen, keadilan konstitusional, dan masa depan pendidikan tinggi Indonesia. Di balik ruang-ruang kuliah yang melahirkan sarjana, peneliti, dan pemimpin masa depan, tersimpan kenyataan yang ironis: masih banyak dosen, khususnya dosen non-ASN, yang menjalankan tridarma perguruan tinggi dengan penghasilan yang jauh dari layak.
Ironi tersebut sesungguhnya mengandung paradoks yang besar. Negara menempatkan pendidikan sebagai salah satu instrumen utama pembangunan nasional, tetapi pada saat yang sama sebagian tenaga pendidiknya masih menghadapi ketidakpastian ekonomi. Dosen dituntut menghasilkan publikasi internasional, mengembangkan inovasi, membimbing mahasiswa, melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, hingga memenuhi berbagai indikator kinerja perguruan tinggi. Namun, tuntutan profesional tersebut tidak selalu diikuti dengan sistem gaji dosen dan tunjangan dosen yang memberikan rasa aman serta penghargaan yang proporsional terhadap beban kerja akademik.
Persoalan ini semakin mengemuka ketika Mahkamah Konstitusi menerima dua permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 mempersoalkan tidak adanya standar minimum gaji dosen, sedangkan Perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026 mempertanyakan ketidakjelasan norma mengenai tunjangan dosen, khususnya tunjangan fungsional. Meskipun kedua perkara memiliki objek pengujian yang berbeda, keduanya bertemu pada satu persoalan mendasar, yakni bagaimana negara menjamin hak dosen untuk memperoleh penghasilan yang adil dan layak sebagaimana amanat konstitusi.
Pertanyaan tersebut sesungguhnya melampaui persoalan hubungan kerja antara perguruan tinggi dan tenaga pendidik. Yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar angka dalam slip gaji, melainkan kualitas ekosistem pendidikan nasional. Sulit mengharapkan dosen menghasilkan riset yang inovatif, publikasi ilmiah yang berkualitas, maupun pembelajaran yang inspiratif apabila kebutuhan dasar mereka sendiri belum terpenuhi secara memadai. Oleh karena itu, pembahasan mengenai kesejahteraan dosen tidak seharusnya dipersempit menjadi isu kesejahteraan individu, melainkan dipahami sebagai investasi strategis bagi pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Selama ini, argumentasi yang sering muncul adalah bahwa perbedaan sistem penghasilan antara dosen ASN dan dosen non-ASN merupakan konsekuensi logis dari perbedaan status kepegawaian. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 024/PUU-IV/2006 bahkan pernah menegaskan bahwa perbedaan sumber pembiayaan tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi selama didasarkan pada dasar hukum pengangkatan yang berbeda. Dari sudut pandang hukum administrasi negara, argumentasi tersebut dapat dipahami. Namun, dalam konteks perkembangan pendidikan tinggi saat ini, persoalan yang dihadapi telah bergeser.
Tantangan utama bukan lagi mengenai siapa yang membayar gaji dosen, melainkan apakah sistem yang dibangun telah menghadirkan keadilan substantif bagi seluruh dosen yang menjalankan fungsi konstitusional mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam praktiknya, tidak sedikit dosen non-ASN yang memikul beban tridarma yang sama dengan dosen ASN, memenuhi indikator kinerja yang identik, bahkan menghasilkan publikasi ilmiah pada level internasional. Akan tetapi, penghargaan ekonomi yang mereka terima sering kali menunjukkan jurang yang cukup lebar. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana negara telah menghadirkan keadilan bagi seluruh tenaga pendidik.
Di titik inilah diskursus mengenai kesejahteraan dosen tidak lagi cukup dibaca melalui pendekatan hukum positif semata. Persoalan ini juga perlu ditempatkan dalam kerangka nilai yang lebih luas, yakni bagaimana konstitusi dan nilai-nilai keadilan memandang profesi dosen sebagai penjaga ilmu pengetahuan sekaligus agen pembangunan bangsa. Perspektif tersebut menjadi semakin penting ketika Indonesia tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pembangunan manusia yang berkelanjutan.
Konstitusi Indonesia sesungguhnya telah memberikan arah yang cukup jelas. Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil serta layak dalam hubungan kerja. Norma tersebut tidak boleh berhenti sebagai deklarasi normatif, tetapi harus diterjemahkan ke dalam kebijakan yang mampu menjamin gaji dosen, tunjangan dosen, dan perlindungan yang proporsional bagi seluruh tenaga pendidik. Sebab pada akhirnya, kualitas pendidikan tinggi Indonesia tidak hanya ditentukan oleh megahnya gedung kampus atau canggihnya teknologi pembelajaran, melainkan juga oleh sejauh mana negara menghargai mereka yang setiap hari menjaga nyala ilmu pengetahuan.
Keadilan Konstitusional dan Maqashid Syariah
Dalam negara hukum, penghargaan terhadap suatu profesi tidak hanya diukur dari pengakuan formal, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu menjamin hak-hak dasar para pelakunya. Oleh karena itu, gugatan terhadap UU Guru dan Dosen yang kini sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi sesungguhnya bukan semata-mata meminta kenaikan gaji dosen atau penambahan tunjangan dosen. Yang sedang dipersoalkan adalah apakah regulasi yang berlaku telah memberikan kepastian hukum dan memenuhi prinsip keadilan sebagaimana dijamin oleh konstitusi.
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil serta layak dalam hubungan kerja. Norma ini mengandung dua dimensi penting. Pertama, adanya kewajiban negara menghadirkan sistem pengupahan yang memberikan kepastian. Kedua, adanya kewajiban negara memastikan bahwa kompensasi yang diterima pekerja sebanding dengan kontribusi dan tanggung jawab yang diembannya.
Apabila kedua prinsip tersebut diterapkan pada profesi dosen, maka ukuran keadilan tidak cukup hanya dilihat dari keberadaan gaji atau tunjangan. Keadilan juga harus tercermin dalam adanya standar yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika seorang dosen menjalankan beban tridarma yang sama, memenuhi indikator kinerja yang identik, serta menghasilkan luaran akademik dengan kualitas setara, tetapi memperoleh penghasilan yang sangat berbeda hanya karena status kepegawaiannya, maka ruang untuk mempertanyakan keadilan kebijakan tersebut menjadi semakin terbuka.
Di sinilah letak pentingnya dua perkara yang sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut tidak meminta negara menyamaratakan seluruh sistem penggajian dosen, melainkan mendorong hadirnya parameter normatif yang lebih jelas mengenai gaji dosen dan tunjangan dosen. Dengan adanya standar minimum dan mekanisme yang transparan, kepastian hukum dapat terwujud tanpa menghilangkan kewenangan pemerintah maupun perguruan tinggi dalam mengelola sistem kepegawaiannya.
Perspektif ini menjadi semakin menarik apabila dibaca melalui pendekatan maqashid syariah. Selama ini maqāṣid sering dipahami hanya sebagai teori hukum Islam yang berorientasi pada lima tujuan pokok syariat (al-kulliyyāt al-khams). Padahal, dalam perkembangan pemikiran kontemporer, maqāṣid juga berfungsi sebagai kerangka etik dalam merumuskan kebijakan publik yang berorientasi pada kemaslahatan.
Dalam konteks kesejahteraan dosen, sedikitnya terdapat tiga tujuan maqāṣid yang sangat relevan.
Pertama, ḥifẓ al-nafs atau perlindungan terhadap kehidupan. Tujuan ini tidak hanya dimaknai sebagai menjaga keselamatan fisik, tetapi juga memastikan setiap individu memiliki akses terhadap kebutuhan hidup yang layak. Oleh karena itu, gaji dosen yang mampu memenuhi kebutuhan dasar bukanlah bentuk fasilitas tambahan, melainkan bagian dari perlindungan terhadap martabat manusia. Seorang dosen yang terus-menerus berada dalam tekanan ekonomi akan sulit menjalankan tugas akademiknya secara optimal karena energi dan pikirannya tersita untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kedua, ḥifẓ al-‘aql atau perlindungan terhadap akal. Dalam Islam, ilmu pengetahuan memiliki kedudukan yang sangat tinggi sehingga seluruh instrumen yang menopang berkembangnya ilmu juga harus dijaga. Dosen merupakan aktor utama dalam menjaga kualitas intelektual masyarakat. Mereka mendidik mahasiswa, menghasilkan penelitian, serta mengembangkan inovasi yang menjadi fondasi kemajuan bangsa. Namun, perlindungan terhadap ilmu tidak cukup diwujudkan melalui pembangunan gedung kampus atau penyediaan laboratorium. Perlindungan terhadap ilmu juga berarti memberikan ruang kepada para dosen agar dapat berkonsentrasi pada aktivitas akademiknya tanpa dibebani kecemasan ekonomi yang berkepanjangan.
Fenomena yang selama ini terjadi justru menunjukkan arah yang sebaliknya. Tidak sedikit dosen yang harus mengambil pekerjaan tambahan di luar kampus agar dapat memenuhi kebutuhan keluarga. Sebagian lainnya terpaksa membagi waktu antara aktivitas akademik dengan pekerjaan administratif atau konsultasi di luar bidang keilmuannya. Pilihan tersebut tentu tidak dapat disalahkan karena merupakan konsekuensi dari tuntutan ekonomi. Akan tetapi, dari sudut pandang pembangunan pendidikan, kondisi ini berpotensi menurunkan produktivitas penelitian, mengurangi kualitas pembelajaran, dan memperlambat lahirnya inovasi akademik. Dengan kata lain, lemahnya kesejahteraan dosen pada akhirnya juga melemahkan kualitas pendidikan tinggi Indonesia.
Ketiga, ḥifẓ al-māl atau perlindungan terhadap harta. Tujuan ini sering dipersempit sebagai perlindungan hak kepemilikan, padahal maknanya jauh lebih luas. Islam menempatkan harta sebagai instrumen untuk menjaga kemaslahatan hidup manusia. Karena itu, sistem kompensasi yang adil merupakan bagian dari perlindungan terhadap harta. Dalam konteks ini, tunjangan dosen tidak boleh dipandang sebagai hadiah atau bentuk kemurahan hati negara, melainkan sebagai konsekuensi logis dari tanggung jawab profesional yang diemban dosen.
Lebih jauh lagi, maqāṣid syariah memandang keadilan (‘adl) sebagai prinsip yang menghubungkan seluruh tujuan syariat. Keadilan bukan berarti setiap orang memperoleh jumlah yang sama, melainkan setiap orang memperoleh hak sesuai kontribusi, tanggung jawab, dan kebutuhan yang diakui secara objektif. Oleh sebab itu, perbedaan status ASN dan dosen non-ASN memang dapat melahirkan perbedaan dalam mekanisme pengelolaan kepegawaian. Akan tetapi, perbedaan tersebut tidak boleh menjadi legitimasi untuk mengabaikan hak dasar dosen memperoleh kehidupan yang layak.
Pandangan ini juga sejalan dengan perkembangan konsep good governance yang menempatkan keadilan, akuntabilitas, dan transparansi sebagai fondasi penyelenggaraan pemerintahan modern. Kebijakan mengenai gaji dosen dan tunjangan dosen semestinya memenuhi ketiga prinsip tersebut. Standar penghasilan harus jelas, mekanisme pemberiannya dapat dipertanggungjawabkan, dan hasil akhirnya mampu mencerminkan penghargaan negara terhadap profesi akademik.
Pada akhirnya, pembahasan mengenai kesejahteraan dosen bukan sekadar berbicara mengenai angka dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ataupun kemampuan finansial yayasan perguruan tinggi. Yang sedang dipertaruhkan adalah kualitas ekosistem ilmu pengetahuan Indonesia. Ketika negara mampu menghadirkan sistem penghasilan yang adil, sesungguhnya negara sedang berinvestasi pada peningkatan kualitas riset, penguatan inovasi, dan lahirnya generasi yang lebih unggul. Sebaliknya, apabila kesejahteraan dosen terus diposisikan sebagai isu pinggiran, maka yang akan menanggung biayanya bukan hanya para dosen, melainkan masa depan pendidikan nasional secara keseluruhan.
Menjaga Martabat Dosen, Menjaga Masa Depan Bangsa
Pada akhirnya, kesejahteraan dosen tidak boleh dipandang sebagai tuntutan sektoral, melainkan sebagai investasi strategis bagi kemajuan pendidikan tinggi Indonesia. Perbaikan gaji dosen, kepastian tunjangan dosen, dan perlindungan terhadap hak dosen, termasuk dosen non-ASN, merupakan prasyarat untuk membangun ekosistem akademik yang sehat, produktif, dan berdaya saing. Negara yang menempatkan pendidikan sebagai prioritas semestinya juga menempatkan dosen sebagai aset pembangunan, bukan sekadar komponen biaya dalam sistem pendidikan.
Momentum pengujian UU Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi hendaknya dimaknai sebagai kesempatan untuk menyempurnakan tata kelola profesi dosen di Indonesia. Apa pun putusan yang akan dihasilkan, substansi yang lebih penting adalah hadirnya kebijakan yang memberikan kepastian hukum, menjamin standar penghasilan yang layak, serta membangun sistem kompensasi yang transparan, objektif, dan berkeadilan. Reformasi tersebut tidak hanya akan memperkuat perlindungan terhadap profesi dosen, tetapi juga meningkatkan kualitas riset, inovasi, dan pembelajaran di perguruan tinggi.
Dalam perspektif maqashid syariah, menjaga martabat dosen merupakan bagian dari menjaga kemaslahatan publik. Perlindungan terhadap kehidupan (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), dan harta (ḥifẓ al-māl) tidak akan terwujud tanpa kebijakan yang berpihak pada keadilan. Ketika negara menghadirkan sistem penghasilan yang layak bagi dosen, sesungguhnya negara sedang menjaga kualitas ilmu pengetahuan, memperkuat daya saing bangsa, dan memastikan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dapat diwujudkan secara berkelanjutan. Sebab, memuliakan dosen bukan semata menghargai sebuah profesi, melainkan meneguhkan komitmen bangsa terhadap masa depan Indonesia.
