• (0251) 8616655
  • prodi.hes@sebi.ac.id
  • Bojong sari, Depok, Jawa Barat
DPS Bukan Lagi Stempel Halal: Lima Konsekuensi Besar POJK 2/2024 dan Saatnya HES Mencetak Penjaga Integritas Keuangan Syariah

DPS Bukan Lagi Stempel Halal: Lima Konsekuensi Besar POJK 2/2024 dan Saatnya HES Mencetak Penjaga Integritas Keuangan Syariah

“Di masa depan, industri keuangan syariah tidak akan kekurangan produk. Yang akan menjadi pembeda adalah kualitas tata kelola dan kepatuhan syariahnya.”

Selama ini, masih banyak yang memandang Dewan Pengawas Syariah (DPS) hanya sebagai pelengkap struktur organisasi bank syariah. Bahkan, tidak sedikit yang menganggap tugas DPS sebatas mengesahkan produk agar memperoleh label “sesuai syariah”. Padahal, persepsi tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan arah perkembangan regulasi di Indonesia.

Melalui POJK Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan perubahan besar terhadap paradigma tata kelola syariah. Regulasi ini tidak lagi menempatkan kepatuhan syariah sebagai aktivitas administratif, melainkan sebagai sistem tata kelola (sharia governance) yang harus melekat pada seluruh aktivitas lembaga keuangan syariah. Dengan kata lain, syariah tidak cukup hanya “benar secara akad”, tetapi juga harus “benar secara tata kelola”.

Pandangan tersebut juga diperkuat oleh praktisi sekaligus akademisi syariah, Akmal Burhanuddin, yang menyampaikan bahwa DPS merupakan pihak utama dalam menjaga integritas syariah sebuah lembaga keuangan. Peran DPS tidak berhenti pada pemberian opini syariah, tetapi mencakup pengawasan, evaluasi, hingga memastikan seluruh kebijakan dan proses bisnis berjalan sesuai prinsip syariah. Artinya, keberhasilan bank syariah tidak hanya diukur dari pertumbuhan aset atau laba, tetapi juga dari kualitas kepatuhan syariahnya.

Yang menarik, jika dicermati secara mendalam, POJK Nomor 2 Tahun 2024 membawa sedikitnya lima konsekuensi besar terhadap posisi dan peran Dewan Pengawas Syariah.

Pertama, DPS berubah dari simbol menjadi aktor utama tata kelola syariah.

Selama ini DPS sering dipersepsikan sebagai pihak yang hanya memberikan persetujuan terhadap produk. Kini, DPS ditempatkan sebagai salah satu pilar utama dalam sistem Sharia Governance. Keberadaan DPS menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari mekanisme pengambilan keputusan, pengawasan, hingga evaluasi implementasi prinsip syariah di seluruh organisasi. Konsekuensinya, DPS tidak lagi bekerja di akhir proses, tetapi harus terlibat sejak proses bisnis dirancang.

Kedua, tanggung jawab DPS menjadi jauh lebih besar dan lebih terukur.

POJK mengatur secara rinci tugas, wewenang, mekanisme pelaporan, koordinasi, hingga evaluasi kinerja DPS. Artinya, peran DPS kini memiliki indikator akuntabilitas yang jelas. Setiap rekomendasi, hasil pengawasan, maupun tindak lanjut yang diberikan DPS harus terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, posisi DPS semakin profesional dan tidak lagi bersifat simbolik.

Ketiga, DPS tidak lagi bekerja sendiri, melainkan menjadi pusat koordinasi ekosistem kepatuhan syariah.

POJK memperkenalkan lima komponen utama tata kelola syariah, yaitu DPS, fungsi kepatuhan syariah (Shariah Compliance), fungsi manajemen risiko syariah, audit intern syariah, dan kaji ulang eksternal. Kelima fungsi tersebut saling terhubung. Konsekuensinya, DPS harus mampu berkomunikasi dengan direksi, unit kepatuhan, auditor internal, manajemen risiko, hingga auditor eksternal. Seorang DPS masa depan bukan hanya ahli fikih muamalah, tetapi juga memahami corporate governance, risk management, audit, dan regulasi industri keuangan.

Keempat, kebutuhan terhadap SDM kepatuhan syariah akan meningkat secara signifikan.

POJK tidak hanya memperkuat posisi DPS, tetapi juga memperkuat fungsi Sharia Compliance Officer, auditor syariah, serta pengelola risiko syariah. Ini berarti industri tidak cukup hanya mencari ulama atau pakar fikih, tetapi membutuhkan tenaga profesional yang mampu menerjemahkan prinsip syariah ke dalam kebijakan operasional perusahaan. Bagi lulusan perguruan tinggi, ini merupakan peluang karier yang semakin terbuka luas.

Kelima, standar kompetensi DPS akan semakin tinggi.

Mulai tahun 2026, bank syariah diwajibkan memiliki minimal tiga anggota DPS dengan struktur kepemimpinan yang lebih jelas. Ketentuan ini menunjukkan bahwa kompleksitas industri syariah tidak lagi dapat diawasi secara individual. Ke depan, DPS dituntut memiliki kompetensi multidisipliner, mulai dari fikih muamalah, hukum ekonomi syariah, tata kelola perusahaan, manajemen risiko, audit syariah, hingga pemahaman terhadap teknologi finansial (financial technology). Dengan kata lain, profesi DPS akan semakin profesional sekaligus semakin kompetitif.

Kelima konsekuensi tersebut memberikan pesan yang sangat jelas kepada dunia pendidikan tinggi. Perguruan tinggi tidak lagi cukup menghasilkan lulusan yang hanya memahami teori akad atau hukum ekonomi Islam secara normatif. Industri membutuhkan lulusan yang mampu mengimplementasikan prinsip syariah ke dalam sistem organisasi, menyusun kebijakan kepatuhan, melakukan audit syariah, mengidentifikasi risiko ketidakpatuhan, hingga memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola.

Karena itu, mata kuliah Tata Kelola dan Shariah Compliance serta Legal dan Shariah Opinion tidak lagi dapat dipandang sebagai mata kuliah pelengkap. Keduanya merupakan kompetensi strategis yang dibutuhkan untuk melahirkan profesional kepatuhan syariah di era penerapan POJK Nomor 2 Tahun 2024. Melalui kedua mata kuliah tersebut, mahasiswa dibekali kemampuan memahami regulasi OJK, mengkaji fatwa DSN-MUI, melakukan review akad, menyusun compliance checklist, memberikan legal opinion dan shariah opinion terhadap produk maupun aktivitas bisnis, melaksanakan audit syariah, serta menganalisis hubungan antara tata kelola, manajemen risiko, dan keberlanjutan lembaga keuangan syariah.

Menyadari perubahan lanskap industri tersebut, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) IAI SEBI merespons secara progresif melalui pengembangan kurikulum baru yang selaras dengan kebutuhan regulator dan industri. HES IAI SEBI menghadirkan mata kuliah Tata Kelola dan Shariah Compliance serta Legal dan Shariah Opinion sebagai bagian dari penguatan kompetensi lulusan di bidang kepatuhan syariah. Yang membedakan, proses pembelajaran kedua mata kuliah ini juga diintegrasikan dengan pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) sebagai keterampilan pendukung (soft skill) dalam praktik profesional. Mahasiswa dilatih memanfaatkan AI secara kritis dan bertanggung jawab untuk membantu penelusuran regulasi, analisis fatwa, penyusunan legal opinion dan shariah opinion, identifikasi potensi risiko ketidakpatuhan, hingga penyusunan dokumen kepatuhan yang lebih efektif. Dengan demikian, AI tidak diposisikan sebagai pengganti kemampuan analitis mahasiswa, melainkan sebagai enabler yang memperkuat kualitas analisis, efisiensi kerja, dan pengambilan keputusan berbasis data serta tetap berlandaskan prinsip-prinsip syariah.

Melalui kombinasi penguasaan teori, analisis regulasi, studi kasus, praktik penyusunan opini hukum dan opini syariah, serta penguasaan teknologi AI, lulusan HES IAI SEBI dipersiapkan untuk menjadi profesional yang adaptif terhadap perkembangan industri. Mereka diharapkan mampu berkiprah sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS), Shariah Compliance Officer, Auditor Syariah, konsultan kepatuhan syariah, maupun regulator di sektor jasa keuangan syariah. Inilah komitmen HES IAI SEBI dalam mencetak sumber daya manusia yang tidak hanya memahami hukum ekonomi syariah, tetapi juga siap menghadapi transformasi digital dan menjaga integritas tata kelola industri keuangan syariah Indonesia..

Bagi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES), perubahan regulasi ini sekaligus menjadi validasi bahwa profil lulusan yang selama ini dikembangkan semakin relevan dengan kebutuhan industri. Salah satu profil lulusan HES adalah spesialis kepatuhan syariah, yaitu lulusan yang mampu berkarier sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS), Shariah Compliance Officer, Auditor Syariah, konsultan kepatuhan syariah, maupun regulator pada sektor jasa keuangan syariah. Profesi-profesi tersebut akan menjadi semakin strategis seiring semakin kuatnya implementasi Shariah Governance di Indonesia.

Ingin menjadi bagian dari profesi yang menjaga integritas industri keuangan syariah Indonesia? Ingin berkontribusi memastikan setiap transaksi tidak hanya menguntungkan secara bisnis, tetapi juga sesuai dengan prinsip-prinsip syariah? Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) IAI SEBI hadir untuk menyiapkan generasi profesional yang tidak hanya memahami fikih muamalah, tetapi juga menguasai tata kelola syariah, audit syariah, manajemen risiko, dan kepatuhan syariah sesuai standar industri. Saatnya memilih pendidikan yang bukan sekadar menghasilkan ijazah, tetapi membentuk kompetensi yang benar-benar dibutuhkan dunia kerja. Bergabunglah bersama HES IAI SEBI, dan jadilah bagian dari generasi penjaga integritas ekonomi syariah Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *