Serdos PTKI 2025 Tak Lagi Wajib Sertifikat Bahasa, Dosen Bisa Pilih Publikasi Ilmiah
Skema Sertifikasi Dosen (Serdos) tahun 2025 membawa sejumlah perubahan signifikan yang disambut positif oleh para dosen di Indonesia, khususnya di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Kementerian Agama. Salah satu poin paling menonjol adalah sertifikat bahasa asing (Inggris/Arab) tidak lagi menjadi kewajiban mutlak dalam proses pengajuan Serdos.
Dalam pedoman terbaru, Kementerian Agama memberikan opsi alternatif, yakni bahwa dosen dapat menggunakan publikasi ilmiah—baik di jurnal nasional terakreditasi (SINTA) maupun jurnal internasional terindeks— sebagai pengganti persyaratan sertifikat bahasa. Dengan demikian, persyaratan Serdos menjadi lebih fleksibel dan adaptif terhadap dinamika akademik.
Opsi Baru: Sertifikat Bahasa atau Publikasi Ilmiah
Sebagaimana yang tercantum dalam keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 90 Tahun 2025 Tentang Pedoman Sertifikasi untuk Dosen pada kementerian Agama, di BAB IV bagian A, point nomor 5:
“Dokumen Sertifikat Bahasa Asing (Bahasa Arab atau Bahasa Inggris) atau karya ilmiah Jurnal Nasional Terakreditasi atau Jurnal Internasional terindeks dan tidak termasuk jurnal predator sebagai penulis pertama/anggota, dilengkapi dengan tautan profil SINTA dan artikel, atau hasil karya seni yang diakui oleh perguruan tinggi bagi dosen bidang seni budaya.”
Sesuai dokumen pedoman Serdos 2025 diatas, dosen kini hanya perlu memenuhi salah satu dari dua persyaratan berikut:
- Mengunggah sertifikat bahasa asing
Sertifikat dapat berupa Bahasa Inggris atau Bahasa Arab dengan ketentuan masa berlaku tertentu sesuai audit portofolio. - Mengunggah satu publikasi ilmiah
Publikasi harus diterbitkan pada:- Jurnal Nasional Terakreditasi (SINTA), atau
- Jurnal Internasional terindeks (bukan jurnal predator).
Menariknya, dokumen resmi menegaskan bahwa publikasi tidak harus ditulis dalam Bahasa Inggris atau Arab, dan tidak wajib sebagai penulis pertama. Penulis anggota/co-author tetap diakui selama artikel diterbitkan di jurnal yang memenuhi kriteria akreditasi. Namun perlu diperhatikan juga, artikel ini harus publikasi setelah Jabatan funsional yang didaftarkan untuk Serdos.
Tujuan Penyederhanaan
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah untuk:
- Meringankan beban administrasi dosen.
- Menyesuaikan proses sertifikasi dengan realitas akademik, di mana publikasi ilmiah kini menjadi salah satu indikator utama profesionalitas dosen.
- Mempermudah dosen di daerah yang sulit mengakses lembaga sertifikasi bahasa berstandar nasional.
- Mendorong budaya riset dan publikasi yang lebih kuat di lingkungan perguruan tinggi.
Namun kebijakan mengenai sertifikat bahasa yang tidak lagi wajib mutlak dipandang sebagai terobosan yang mempermudah proses sertifikasi, tanpa mengurangi aspek kualitas akademik.
Pasti banyak dosen menyambut kebijakan baru ini dengan antusias. Fleksibilitas persyaratan dianggap membuat proses Serdos lebih realistis dan tidak membatasi dosen yang memiliki pencapaian riset tetapi belum memiliki sertifikat bahasa terbaru.
Kebijakan ini diperkirakan dapat mempercepat jumlah dosen yang tersertifikasi, sekaligus meningkatkan kuantitas dan kualitas publikasi ilmiah dalam negeri.
