• (0251) 8616655
  • postgraduate.ibf@sebi.ac.id
  • Bojong sari, Depok, Jawa Barat
MUI Tegaskan: Tanah dan Rumah Tinggal Tak Dikena Pajak Berulang dalam Fatwa Pajak Berkeadilan

MUI Tegaskan: Tanah dan Rumah Tinggal Tak Dikena Pajak Berulang dalam Fatwa Pajak Berkeadilan

Pada Musyawarah Nasional (Munas) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Komisi A Fatwa resmi menetapkan lima fatwa, salah satunya adalah fatwa mengenai Pajak Berkeadilan. Dalam fatwa ini, MUI menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal (non-komersial) tidak layak dikenakan pajak secara pajak secara berulang.

Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyatakan bahwa fatwa ini lahir sebagai respons atas kesenjangan sosial yang muncul akibat kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dirasa memberatkan Masyarakat. Menurut Prof. Ni’am, pungutan pajak berulang terhadap rumah dan tanah tempat tinggal tidak mencerminkan prinsip keadilan serta tujuan pajak dalam perspektif Islam.

Lebih jauh, Prof. Ni’am menegaskan bahwa objek pajak seharusnya hanya dikenakan pada harta yang memiliki potensi produktif atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (dalam istilah fikih: hajiyat dan tahsiniyat. Sementara itu, harta-harta dasar seperti rumah tinggal dan tanah yang dihuni, sebagaimana kebutuhan pokok lainnya, tidak sepatutnya menjadi beban pajak berulang.

Lebih mendalam lagi, MUI menyatakan bahwa pajak semestinya hanya dibebankan kepada individu yang secara finansial mampu. Dalam analoginya terhadap zakat, kemampuan finansial ini dipetakan minimal setara dengan nishab zakat mal, yaitu 85 gram emas—nilai ini diusulkan sebagai batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) secara syar’i.

Berikut adalah sejumlah ketentuan pokok dari fatwa tersebut:

  1. Negara wajib mengelola kekayaan negara untuk manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.
  2. Jika kekayaan negara tidak cukup membiayai kesejahteraan, maka negara boleh memungut pajak dengan prinsip-prinsip:
    a. Pajak penghasilan hanya dikenakan kepada mereka yang secara finansial mampu (minimal setara nishab zakat mal = 85 gram emas)
    b. Objek pajak terbatas pada harta produktif atau kebutuhan sekunder/tersier
    c. Pajak harus digunakan untuk kepentingan publik dan masyarakat yang membutuhkan
    d. Penetapan pajak harus adil.
    e. Pengelolaan pajak harus amanah, transparan, akuntabel, dan berorientasi kemaslahatan umum (‘ammah).
  3. Pajak yang dibayar rakyat secara syar’i adalah milik rakyat yang dipercayakan kepada pemerintah, sehingga pengelolaannya harus dilakukan dengan amanah.
  4. Barang kebutuhan primer (dharuriyat) tidak boleh dikenai pajak berulang.
  5. Barang konsumtif primer seperti sembako (sembilan bahan pokok) tidak boleh dikenakan pajak.
  6. Bumi dan bangunan yang dihuni (non-komersial) tidak boleh dikenakan pajak berulang.
  7. Warga negara wajib menaati ketentuan pajak jika sesuai dengan prinsip-prinsip di atas.
  8. Pemungutan pajak yang bertentangan dengan ketentuan di poin 2 dan 3 hukumnya haram.
  9. Zakat yang telah dibayarkan oleh umat Islam dapat mengurangi kewajiban pajak (sebagai pengurang kewajiban pajak).

MUI juga menyampaikan beberapa rekomendasi sebagai tindak lanjut fatwa ini:

  • Pemerintah perlu meninjau kembali beban perpajakan, terutama pajak progresif yang dianggap terlalu berat bagi sebagian masyarakat.
  • Optimalisasi pengelolaan sumber daya negara agar pendapatan negara dapat memberikan kemaslahatan maksimal bagi rakyat.
  • Evaluasi regulasi perpajakan di DPR dan instansi terkait agar fatwa ini bisa menjadi pedoman kebijakan.
  • Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah diharapkan merevisi aturan terkait PBB, PPh, PPn, PKB, dan pajak warisan agar lebih adil.
  • Pemerintah wajib mengelola penerimaan pajak dengan prinsip amanah, serta transparan dan akuntabel.
  • Masyarakat diajak untuk tetap menaati kewajiban perpajakan asalkan penggunaan pajak diarahkan untuk kemaslahatan umum.

Please login to bookmark Close

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *