• (0251) 8616655
  • postgraduate.ibf@sebi.ac.id
  • Bojong sari, Depok, Jawa Barat

Visi dan Misi

VISI 2025-2030

“Menjadi pusat unggulan nasional dalam pengembangan Hukum Ekonomi Syariah untuk melahirkan sumber daya manusia profesional, berdaya saing, dan berakhlak mulia

MISI 2025-2030

  1. Menyelenggarakan pendidikan tinggi Hukum Ekonomi Syariah yang integratif, unggul, dan relevan dengan perkembangan bisnis, ekonomi, dan keuangan syariah.
  2. Melaksanakan penelitian yang mengintegrasikan turats (warisan keilmuan klasik) dengan inovasi kontemporer untuk mendukung pengembangan hukum bisnis, ekonomi, dan keuangan syariah.
  3. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat melalui edukasi dan pemberdayaan di bidang hukum bisnis, ekonomi, dan keuangan syariah.
  4. Menghasilkan lulusan yang ahli dalam Fikih Muamalah, profesional, adaptif, berdaya saing, dan berakhlak mulia.

..

TUJUAN

  1. Menghasilkan lulusan yang kompeten, berdaya saing nasional, dan berintegritas tinggi di bidang Hukum Ekonomi Syariah, bisnis, dan keuangan syariah.

  2. Mengembangkan keilmuan Hukum Ekonomi Syariah melalui penelitian, publikasi, dan kajian ilmiah yang inovatif serta bermanfaat bagi masyarakat dan industri.

  3. Mewujudkan pusat kajian, informasi, dan literatur Hukum Ekonomi Syariah sebagai sarana penguatan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

  4. Membentuk insan akademik yang profesional, menjunjung tinggi integritas, berakhlak mulia, dan berkontribusi nyata bagi kemajuan masyarakat.

Makna Visi:

  • “Menjadi pusat unggulan nasional”
    Menunjukkan tekad lembaga untuk menjadi pusat keunggulan (center of excellence) yang diakui secara nasional dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
    Artinya, lembaga ini ingin menjadi rujukan utama dalam pengembangan keilmuan dan praktik Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia.

  • “dalam pengembangan Hukum Ekonomi Syariah”
    Menegaskan fokus utama lembaga pada pengembangan ilmu dan praktik Hukum Ekonomi Syariah, yang mencakup tiga bidang utama, yaitu:

    • Bisnis Syariah, yaitu kegiatan usaha dan perdagangan yang berlandaskan prinsip keadilan, kejujuran, dan keberlanjutan.

    • Keuangan Syariah, yang mencakup lembaga keuangan, perbankan, pasar modal, dan instrumen keuangan syariah lainnya.

    • Keuangan Sosial Syariah, yaitu pengelolaan dana sosial Islam seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf untuk pemberdayaan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
      Dengan demikian, Hukum Ekonomi Syariah berperan sebagai kerangka hukum dan etika yang mengatur seluruh aktivitas ekonomi berbasis syariah secara menyeluruh — dari aspek bisnis, keuangan, hingga sosial.

  • “untuk melahirkan sumber daya manusia profesional”
    Menunjukkan komitmen lembaga dalam menyiapkan lulusan yang memiliki kompetensi akademik dan praktis di bidang Hukum Ekonomi Syariah, serta mampu mengaplikasikan prinsip syariah secara tepat dalam berbagai sektor ekonomi.

  • “berdaya saing”
    Artinya, lembaga berupaya menghasilkan sumber daya manusia yang kompetitif dan adaptif di tingkat nasional maupun global.
    SDM yang dihasilkan diharapkan mampu bersaing dalam bidang Hukum Ekonomi Syariah, Bisnis Syariah, Keuangan Syariah, dan Keuangan Sosial Syariah, baik di ranah akademik, industri, maupun lembaga sosial-ekonomi umat.

  • “dan berakhlak mulia”
    Menegaskan bahwa keunggulan akademik harus diiringi dengan integritas moral dan akhlak Islam.
    Lulusan diharapkan tidak hanya cerdas dan profesional, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, amanah, tanggung jawab, serta memiliki kepedulian sosial.

Please login to bookmark Close