• (0251) 8616655
  • prodi.hes@sebi.ac.id
  • Bojong sari, Depok, Jawa Barat

VISI

“Menjadi pusat unggulan nasional dalam pengembangan Hukum Ekonomi Syariah untuk melahirkan sumber daya manusia profesional, berdaya saing, dan berakhlak mulia

MISI

  1. Menyelenggarakan pendidikan tinggi Hukum Ekonomi Syariah yang integratif, unggul, dan relevan dengan perkembangan bisnis, ekonomi, dan keuangan syariah.
  2. Melaksanakan penelitian yang mengintegrasikan turats (warisan keilmuan klasik) dengan inovasi kontemporer untuk mendukung pengembangan hukum bisnis, ekonomi, dan keuangan syariah.
  3. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat melalui edukasi dan pemberdayaan di bidang hukum bisnis, ekonomi, dan keuangan syariah.
  4. Menghasilkan lulusan yang unggul dalam Fikih Muamalah dan kompeten sebagai praktisi hukum, profesional, adaptif, berdaya saing, dan berakhlak mulia.

..

TUJUAN

  1. Menghasilkan lulusan yang kompeten, berdaya saing nasional, dan berintegritas tinggi di bidang Hukum Ekonomi Syariah, bisnis, dan keuangan syariah.

  2. Mengembangkan keilmuan Hukum Ekonomi Syariah melalui penelitian, publikasi, dan kajian ilmiah yang inovatif serta bermanfaat bagi masyarakat dan industri.

  3. Mewujudkan pusat kajian, informasi, dan literatur Hukum Ekonomi Syariah sebagai sarana penguatan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

  4. Membentuk insan akademik yang profesional, menjunjung tinggi integritas, berakhlak mulia, dan berkontribusi nyata bagi kemajuan masyarakat.

Makna Visi:

  • “Menjadi pusat unggulan nasional”
    Menunjukkan tekad lembaga untuk menjadi pusat keunggulan (center of excellence) yang diakui secara nasional dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
    Artinya, lembaga ini ingin menjadi rujukan utama dalam pengembangan keilmuan dan praktik Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia.

  • “dalam pengembangan Hukum Ekonomi Syariah”
    Menegaskan fokus utama lembaga pada pengembangan ilmu dan praktik Hukum Ekonomi Syariah, yang mencakup tiga bidang utama, yaitu:

    • Bisnis Syariah, yaitu kegiatan usaha dan perdagangan yang berlandaskan prinsip keadilan, kejujuran, dan keberlanjutan.

    • Keuangan Syariah, yang mencakup lembaga keuangan, perbankan, pasar modal, dan instrumen keuangan syariah lainnya.

    • Keuangan Sosial Syariah, yaitu pengelolaan dana sosial Islam seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf untuk pemberdayaan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
      Dengan demikian, Hukum Ekonomi Syariah berperan sebagai kerangka hukum dan etika yang mengatur seluruh aktivitas ekonomi berbasis syariah secara menyeluruh — dari aspek bisnis, keuangan, hingga sosial.

  • “untuk melahirkan sumber daya manusia profesional”
    Menunjukkan komitmen lembaga dalam menyiapkan lulusan yang memiliki kompetensi akademik dan praktis di bidang Hukum Ekonomi Syariah, serta mampu mengaplikasikan prinsip syariah secara tepat dalam berbagai sektor ekonomi.

  • “berdaya saing”
    Artinya, lembaga berupaya menghasilkan sumber daya manusia yang kompetitif dan adaptif di tingkat nasional maupun global.
    SDM yang dihasilkan diharapkan mampu bersaing dalam bidang Hukum Ekonomi Syariah, Bisnis Syariah, Keuangan Syariah, dan Keuangan Sosial Syariah, baik di ranah akademik, industri, maupun lembaga sosial-ekonomi umat.

  • “dan berakhlak mulia”
    Menegaskan bahwa keunggulan akademik harus diiringi dengan integritas moral dan akhlak Islam.
    Lulusan diharapkan tidak hanya cerdas dan profesional, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, amanah, tanggung jawab, serta memiliki kepedulian sosial.

 

STRATEGI

 

Strategi Pengembangan Program Studi HES

Dalam rangka mewujudkan visi, misi, dan tujuan program studi serta mendukung implementasi kurikulum berbasis Outcome-Based Education (OBE), Prodi Hukum Ekonomi Syariah menetapkan enam strategi utama yang terintegrasi dengan pengembangan kurikulum, pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Strategi ini dirancang untuk memastikan lulusan memiliki kompetensi akademik, profesional, dan moral yang relevan dengan kebutuhan industri dan perkembangan global.

  1. Academic Excellence: Pengembangan kurikulum berbasis OBE yang mengintegrasikan fikih muamalah, hukum positif, dan praktik industri melalui pendekatan case-based learning untuk memperkuat capaian CPL berbasis analisis dan pemecahan masalah hukum ekonomi syariah. Implementasi strategi ini tercermin dalam penyusunan RPS, penguatan mata kuliah berbasis praktik (seperti legal drafting, studi kasus sengketa ekonomi syariah), serta integrasi nilai maqashid syariah dalam proses pembelajaran.
  2. Research & Publication Strengthening: Penguatan kapasitas riset dosen dan mahasiswa melalui integrasi turats dan isu kontemporer dalam bidang hukum ekonomi syariah dengan orientasi pada publikasi ilmiah bereputasi. Implementasi strategi ini dilakukan melalui keterlibatan mahasiswa dalam penelitian dosen, tugas akhir berbasis riset, serta integrasi hasil penelitian ke dalam materi pembelajaran dan pengembangan keilmuan pada mata kuliah.
  3. Industry Linkage & Employability: Peningkatan keterkaitan antara program studi dan dunia industri melalui penguatan program MBKM, magang, praktisi mengajar, serta sertifikasi kompetensi di bidang hukum ekonomi syariah. Implementasi strategi ini tercermin dalam konversi SKS kegiatan magang, keterlibatan mitra industri dalam pembelajaran, serta penguatan tracer study untuk memastikan kesesuaian kompetensi lulusan dengan kebutuhan pasar kerja.
  4. Institutional Branding & Distinction: Penguatan identitas Prodi HES sebagai pusat unggulan dalam hukum bisnis dan keuangan syariah melalui diferensiasi kurikulum, pengembangan keilmuan, serta publikasi akademik. Implementasi strategi ini diwujudkan melalui penajaman profil lulusan, pengembangan mata kuliah unggulan, serta penyelenggaraan kegiatan akademik yang mendukung positioning keilmuan program studi.
  5. Digital & Global Adaptation: Integrasi teknologi digital dan standar global dalam proses pembelajaran dan riset untuk meningkatkan daya saing lulusan di tingkat nasional dan internasional. Implementasi strategi ini dilakukan melalui pengembangan mata kuliah berbasis LegalTech dan fintech syariah, pemanfaatan platform digital dalam pembelajaran, serta adopsi referensi dan standar internasional dalam kurikulum.
  6. Community Engagement & Islamic Social Impact: Penguatan peran program studi dalam pengabdian kepada masyarakat melalui penerapan keilmuan hukum ekonomi syariah untuk pemberdayaan ekonomi berbasis maqashid syariah. Implementasi strategi ini tercermin dalam kegiatan pengabdian mahasiswa dan dosen, integrasi proyek sosial dalam pembelajaran, serta pendampingan masyarakat dan UMKM dalam praktik hukum ekonomi syariah.