• (0251) 8616655
  • prodi.hes@sebi.ac.id
  • Bojong sari, Depok, Jawa Barat
Bukan Sekadar Belajar Fikih: Mengapa HES Membutuhkan Masā’il Fiqhiyyah Mu‘āṣirah dan Laboratorium Ijtihad?

Bukan Sekadar Belajar Fikih: Mengapa HES Membutuhkan Masā’il Fiqhiyyah Mu‘āṣirah dan Laboratorium Ijtihad?

Persoalan hukum ekonomi syariah hari ini tidak lagi hadir dalam bentuk pertanyaan yang sederhana: “Apa hukumnya?” Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah (HES) berhadapan dengan cryptocurrency, fintech, artificial intelligence, digital marketplace, aset digital, ekonomi berbagi, transaksi lintas negara, hingga berbagai model bisnis yang terus berkembang. Persoalan-persoalan tersebut sering kali tidak ditemukan secara langsung dalam kitab-kitab fikih klasik dalam bentuk yang sama. Karena itu, pendidikan HES tidak cukup hanya membekali mahasiswa dengan pengetahuan tentang halal-haram, kaidah fikih, dan pendapat ulama. Mahasiswa juga perlu memiliki kemampuan membaca persoalan, memahami konteksnya, melakukan analisis fikih, dan—pada tahap yang lebih lanjut—merumuskan keputusan hukum secara metodologis.

Di sinilah pentingnya dua mata kuliah yang sekilas tampak berdekatan, tetapi sebenarnya memiliki orientasi keilmuan dan capaian pembelajaran yang berbeda: Masā’il Fiqhiyyah Mu‘āṣirah dan Laboratorium Ijtihad dan Penyusunan Fatwa. Keduanya bukan dua mata kuliah yang mengulang materi yang sama. Sebaliknya, keduanya dapat dirancang sebagai dua tahapan kompetensi yang saling melengkapi: mata kuliah pertama membangun kemampuan menganalisis persoalan fikih kontemporer, sedangkan mata kuliah kedua membangun kemampuan memformulasikan keputusan hukum atau fatwa.

Ketika Fikih Berhadapan dengan Dunia yang Berubah

Fikih pada dasarnya tidak hidup dalam ruang hampa. Ia selalu berhadapan dengan realitas (al-wāqi‘) yang terus berubah. Perubahan teknologi, ekonomi, masyarakat, dan pola transaksi melahirkan persoalan-persoalan baru yang membutuhkan pembacaan hukum yang kontekstual.

Karena itu, mahasiswa HES perlu memahami bahwa menghadapi persoalan kontemporer bukan sekadar mencari satu pendapat ulama yang paling mirip dengan kasus yang sedang dihadapi. Diperlukan kemampuan untuk memahami konstruksi masalah, mengidentifikasi karakteristiknya, mempertimbangkan akibat hukum, menimbang maslahat dan mafsadat, serta melihat prioritas dan konteks penerapan hukum.

Inilah wilayah Masā’il Fiqhiyyah Mu‘āṣirah.

Mata kuliah ini dapat diposisikan sebagai Contemporary Fiqh Analysis—sebuah ruang akademik untuk belajar bagaimana fikih membaca persoalan kontemporer. Mahasiswa tidak diarahkan untuk langsung menghasilkan fatwa, melainkan terlebih dahulu belajar membangun argumentasi analitis terhadap sebuah persoalan.

Pendekatan seperti fiqh al-wāqi‘, fiqh al-ma’ālāt, fiqh al-muwāzanāt, fiqh al-awlawiyyāt, fiqh al-nawāzil, fiqh al-aqalliyyāt, fiqh al-ta‘āyush, fiqh al-bi’ah, dan fiqh al-iqtiṣād al-mu‘āṣir dapat digunakan sebagai perangkat untuk memahami kompleksitas tersebut.

Misalnya, ketika mahasiswa berhadapan dengan cryptocurrency, pertanyaan pembelajarannya bukan semata-mata “apakah cryptocurrency halal atau haram?”. Mahasiswa terlebih dahulu perlu memahami karakter aset tersebut, mekanisme transaksi, risiko, fungsi ekonominya, pola penggunaannya, serta konsekuensi yang mungkin ditimbulkan. Setelah itu, berbagai pendekatan fikih dapat digunakan untuk membangun analisis yang lebih komprehensif.

Dengan demikian, orientasinya adalah:

ISSUE → FIQH APPROACH → ANALYSIS → POLICY IMPLICATION

Output yang dihasilkan pun bukan fatwa, melainkan policy brief atau analisis kebijakan hukum yang menjelaskan persoalan, pendekatan yang digunakan, argumentasi, serta rekomendasi yang dapat dipertimbangkan.

Dari Analisis Menuju Produksi Fatwa

Jika Masā’il Fiqhiyyah Mu‘āṣirah mengajarkan mahasiswa bagaimana membaca dan menganalisis persoalan, maka Laboratorium Ijtihad dan Penyusunan Fatwa membawa mahasiswa ke tahap berikutnya: bagaimana proses pengambilan keputusan hukum dilakukan secara metodologis.

Di sinilah kata “laboratorium” menjadi penting.

Mata kuliah ini tidak ideal jika hanya berisi ceramah tentang definisi ijtihad, sejarah fatwa, atau daftar metode istinbāṭ. Mahasiswa perlu mengalami sendiri bagaimana sebuah persoalan hukum diproses dari awal sampai menjadi rumusan keputusan.

Proses tersebut dapat dimulai dari tashwīr al-mas’alah, yaitu menggambarkan persoalan secara utuh; dilanjutkan dengan takyīf fiqhī, yaitu menentukan konstruksi atau kategori fikih dari persoalan; kemudian mengidentifikasi dan mengumpulkan dalil, pendapat ulama, kaidah fikih, prinsip ushul fikih, data empiris, regulasi, serta pendapat ahli yang relevan.

Setelah itu mahasiswa memasuki tahap analisis manhaj, tarjīḥ atau istinbāṭ, hingga akhirnya menyusun sebuah draft fatwa.

Dengan demikian, rantai pembelajarannya berbeda secara fundamental:

CASE → TASHWĪR → TAKYĪF → DALIL → MANHAJ → ISTINBĀṬ → DECISION

Produk akhirnya bukan lagi sekadar analisis terhadap persoalan, melainkan rumusan keputusan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis.

Tiga Tradisi Fatwa sebagai Laboratorium Perbandingan

Keunikan mata kuliah Laboratorium Ijtihad dan Penyusunan Fatwa juga terletak pada kesempatan mahasiswa untuk mengenal keragaman tradisi fatwa di Indonesia.

Mahasiswa dapat mempelajari metodologi Majelis Ulama Indonesia (MUI), tradisi Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, dan Manhaj Tarjih Muhammadiyah. Ketiganya tidak harus diposisikan sebagai tiga sistem yang harus dipertentangkan, melainkan sebagai tradisi intelektual yang memiliki karakter metodologis masing-masing.

MUI dapat dipelajari melalui pedoman dan prosedur penetapan fatwa serta penggunaan Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, qiyas, kaidah fikih, ushul fikih, maslahah, maqāṣid al-sharī‘ah, pendapat ulama, dan pertimbangan keahlian.

Bahtsul Masail NU dapat dipelajari melalui tradisi qaulī, ilhāqī, dan manhajī, termasuk penggunaan kutub mu‘tabarah dan mekanisme pembahasan kolektif.

Sementara itu, mahasiswa dapat mengenal Manhaj Tarjih Muhammadiyah beserta pendekatan bayani, burhani, dan irfani serta bentuk-bentuk ijtihad yang dikembangkan dalam tradisi tersebut.

Yang lebih penting, mahasiswa tidak berhenti pada tahap “mengetahui tiga metode”. Ketiganya dapat dijadikan laboratorium komparatif.

Satu kasus dapat diberikan kepada mahasiswa. Mereka kemudian diminta melihat bagaimana persoalan yang sama dapat dikonstruksi dan dianalisis melalui karakter metodologis masing-masing tradisi.

AspekMasā’il Fiqhiyyah Mu‘āṣirahLaboratorium Ijtihad & Penyusunan Fatwa
OrientasiContemporary fiqh analysisFatwa formulation practice
Pertanyaan utamaBagaimana fikih membaca persoalan kontemporer?Bagaimana keputusan hukum/fatwa dirumuskan?
FokusPendekatan dan analisis fikihMetodologi ijtihad dan formulasi fatwa
KarakterAnalitis–argumentatifPraktis–prosedural
ObjekPersoalan aktual dan fenomena kontemporerKasus/problem hukum yang membutuhkan keputusan
PendekatanFiqh al-wāqi‘, ma’ālāt, muwāzanāt, awlawiyyāt, nawāzil, dan lainnyaManhaj ijtihad dan metode fatwa
Tradisi kelembagaanTidak terikat pada satu lembaga fatwaMempelajari MUI, NU, dan Muhammadiyah
Aktivitas utamaMenganalisis persoalanMelakukan simulasi proses istinbāṭ dan iftā’
ProdukPolicy briefDraft fatwa
Kompetensi akhirMenganalisis dan memberikan rekomendasi hukumMerumuskan keputusan hukum secara metodologis

Tabel tersebut menunjukkan bahwa perbedaan kedua mata kuliah bukan sekadar perbedaan materi, tetapi perbedaan level kompetensi.

Tidak Perlu Menjadikan MUI, NU, dan Muhammadiyah sebagai “Tiga Jawaban”

Satu hal yang juga penting adalah bagaimana tradisi fatwa tersebut diajarkan.

Tujuan pembelajaran bukan membuat mahasiswa memilih “metode mana yang paling benar” atau mempertentangkan MUI dengan NU dan Muhammadiyah. Yang lebih penting adalah membangun literasi metodologis: mahasiswa memahami bahwa proses penetapan hukum memiliki tradisi, prosedur, sumber, dan mekanisme argumentasi yang dapat berbeda.

Dalam laboratorium, mahasiswa dapat terlebih dahulu mempelajari ketiga tradisi tersebut. Setelah itu, satu kasus yang sama diberikan kepada mereka untuk dianalisis secara komparatif.

Tahap berikutnya dapat menggunakan MUI sebagai primary methodological framework, khususnya untuk simulasi penyusunan fatwa, sembari tetap memberikan ruang bagi mahasiswa untuk menunjukkan apakah terdapat pendekatan atau pertimbangan dari tradisi NU maupun Muhammadiyah yang relevan.

Dengan desain seperti ini, mahasiswa tidak hanya bertanya: “Apa fatwanya?”

Tetapi juga: “Bagaimana fatwa tersebut sampai pada kesimpulan itu?”

Pertanyaan kedua inilah yang sesungguhnya membentuk kompetensi metodologis seorang calon sarjana Hukum Ekonomi Syariah.

Mengapa Output Harus Berbeda?

Perbedaan produk pembelajaran menjadi sangat penting dalam implementasi Outcome-Based Education (OBE).

Jika kedua mata kuliah sama-sama meminta mahasiswa membuat makalah tentang hukum cryptocurrency, fintech, atau AI, maka secara pedagogis keduanya memang berpotensi terasa repetitif.

Sebaliknya, ketika Masā’il Fiqhiyyah Mu‘āṣirah menghasilkan policy brief, mahasiswa belajar mengidentifikasi persoalan, memilih pendekatan fikih, menyusun analisis, dan merumuskan implikasi kebijakan.

Sementara itu, Laboratorium Ijtihad dan Penyusunan Fatwa menghasilkan draft fatwa, sehingga mahasiswa belajar menyusun tashwīr al-mas’alah, takyīf fiqhī, mengumpulkan dalil, menentukan manhaj, melakukan istinbāṭ atau tarjīḥ, kemudian menuangkannya ke dalam format keputusan hukum.

Dengan demikian, satu mata kuliah membentuk analytical capacity, sedangkan mata kuliah lainnya membentuk decision-making and formulation capacity.

Dari “Mengetahui Hukum” Menjadi “Mampu Memproses Hukum”

Inilah alasan mengapa kedua mata kuliah tersebut penting dalam pendidikan HES.

Lulusan HES tidak selalu akan menjadi mufti. Mereka dapat menjadi akademisi, peneliti, hakim, praktisi hukum, konsultan syariah, shariah compliance officer, regulator, analis kebijakan, maupun profesional pada industri halal dan keuangan syariah.

Masing-masing profesi membutuhkan kemampuan membaca persoalan hukum kontemporer. Namun, pada saat yang sama, sebagian profesi membutuhkan kemampuan yang lebih jauh: memahami bagaimana sebuah keputusan hukum dibangun, diuji argumentasinya, dan diformulasikan.

Karena itu, pembelajaran HES idealnya tidak berhenti pada penguasaan fiqh al-aḥkām. Mahasiswa perlu bergerak dari knowledge, menuju analysis, kemudian menuju application and formulation.

Dalam konteks tersebut, Masā’il Fiqhiyyah Mu‘āṣirah dan Laboratorium Ijtihad dan Penyusunan Fatwa dapat ditempatkan sebagai dua mata kuliah yang membentuk satu alur kompetensi:

Membaca persoalan → Menganalisis persoalan → Memahami metodologi → Melakukan istinbāṭ → Merumuskan keputusan.

Dua Mata Kuliah, Dua Kompetensi, Satu Identitas HES

Pada akhirnya, diferensiasi kedua mata kuliah bukan berarti memisahkan keduanya secara kaku. Justru sebaliknya, keduanya harus dirancang agar membentuk learning progression.

Masā’il Fiqhiyyah Mu‘āṣirah memberikan ruang bagi mahasiswa untuk berhadapan dengan realitas dan kompleksitas persoalan kontemporer. Mahasiswa belajar bahwa hukum tidak dapat dilepaskan dari konteks, fakta, akibat, maslahat, mafsadat, dan perubahan sosial-ekonomi.

Setelah memiliki kemampuan tersebut, mahasiswa memasuki Laboratorium Ijtihad dan Penyusunan Fatwa. Di sini mereka belajar bahwa keputusan hukum juga membutuhkan proses metodologis yang dapat ditelusuri, diuji, dan dipertanggungjawabkan.

Karena itu, keduanya dapat dirumuskan secara sederhana:

Masā’il Fiqhiyyah Mu‘āṣirah = memahami dan menganalisis persoalan.

Laboratorium Ijtihad dan Penyusunan Fatwa = memproses analisis menjadi keputusan hukum.

Dengan desain seperti ini, mahasiswa HES tidak hanya dituntut untuk mengetahui apa hukumnya, tetapi juga memahami mengapa suatu persoalan membutuhkan pendekatan tertentu, bagaimana argumentasi hukumnya dibangun, dan bagaimana sebuah keputusan hukum dapat dirumuskan secara bertanggung jawab.

Dan mungkin inilah salah satu ciri pendidikan HES yang perlu terus diperkuat: bukan sekadar menghasilkan mahasiswa yang mampu menjawab persoalan hukum, tetapi sarjana yang mampu memahami persoalan, menganalisisnya secara kritis, dan—ketika kompetensinya menuntut—memprosesnya melalui metodologi ijtihad yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tertarik mempelajari hukum ekonomi syariah bukan hanya dari teori, tetapi juga melalui analisis kasus dan praktik penyusunan fatwa? Saatnya memilih pendidikan yang mempersiapkanmu menghadapi persoalan hukum ekonomi di dunia nyata. Bergabunglah bersama Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) dan kembangkan kemampuanmu dalam membaca persoalan kontemporer, menganalisisnya secara kritis, hingga merumuskan solusi hukum secara metodologis. Segera daftarkan dirimu sebagai mahasiswa HES dan mulai perjalananmu menjadi sarjana yang siap menjawab tantangan hukum ekonomi syariah masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *