Pendahuluan
Pusat Kajian Hukum Ekonomi Syariah (HES) IAI SEBI dibentuk sebagai wadah pengembangan keilmuan, riset, dan inovasi dalam bidang hukum ekonomi Islam yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan industri. Di tengah pertumbuhan pesat ekonomi dan keuangan syariah, serta meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap prinsip-prinsip syariah, kebutuhan akan pemahaman yang komprehensif dan aplikatif terhadap hukum ekonomi syariah menjadi sangat penting.
IAI SEBI sebagai institusi pendidikan tinggi yang fokus pada pengembangan ekonomi Islam, berkomitmen untuk menghadirkan kontribusi strategis dalam bidang hukum ekonomi syariah melalui pendirian pusat kajian ini. HES IAI SEBI bertujuan untuk menjadi pusat unggulan (centre of excellence) yang tidak hanya menghasilkan riset ilmiah, tetapi juga mampu menjembatani antara teori dan praktik hukum syariah dalam sektor ekonomi.
Pusat kajian ini menjadi ruang kolaboratif bagi akademisi, peneliti, praktisi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama mengkaji, merumuskan, dan mengimplementasikan solusi hukum yang sesuai dengan prinsip syariah dan menjawab tantangan kontemporer. Berbagai program strategis seperti riset tematik, diskusi publik, pelatihan, serta penerbitan ilmiah menjadi sarana untuk mewujudkan kontribusi nyata bagi penguatan hukum ekonomi syariah di Indonesia dan dunia Islam secara umum.
Visi
Menjadi pusat unggulan dalam riset dan inovasi hukum ekonomi syariah yang berkontribusi aktif terhadap pengembangan ilmu, kebijakan, dan praktik ekonomi Islam.
Misi
Menyelenggarakan riset hukum ekonomi syariah yang bermutu dan relevan.
Mendorong inovasi hukum berbasis maqashid syariah dan kebutuhan kontemporer.
Menjadi mitra strategis bagi institusi keuangan, regulator, dan masyarakat.
Menyediakan pelatihan, seminar, dan publikasi untuk penguatan kapasitas SDM.
Membangun jaringan kolaboratif antara akademisi dan praktisi hukum syariah.
Pusat Keunggulan Riset dan Inovasi Hukum Ekonomi Syariah IAI SEBI merupakan unit strategis yang dibentuk untuk mengembangkan kajian-kajian mendalam dan aplikatif dalam bidang hukum ekonomi Islam dan kepatuhan syariah. Pusat ini mengintegrasikan dua fokus utama dalam satu kesatuan: Pusat Kajian Hukum Ekonomi Islam dan Pusat Kajian Kepatuhan Syariah, yang secara sinergis membentuk ekosistem riset dan inovasi yang mendukung kemajuan sistem ekonomi syariah yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Berfokus pada pengembangan riset dan inovasi di bidang hukum ekonomi berbasis syariah, pusat ini mengkaji berbagai aspek penting seperti regulasi, fatwa, kontrak bisnis syariah, serta hukum kelembagaan keuangan syariah. Tujuannya adalah memperkuat landasan hukum yang mendasari praktik ekonomi Islam agar selaras dengan prinsip maqashid syariah dan relevan dengan tantangan kontemporer.
Fokus kajian pada pusat ini diarahkan untuk memperkuat landasan hukum dan regulasi dalam praktik ekonomi syariah. Beberapa fokus utama kajian meliputi:
Regulasi Hukum Ekonomi Syariah
Analisis terhadap kebijakan, peraturan perundang-undangan, dan regulasi nasional maupun internasional yang berkaitan dengan ekonomi dan keuangan syariah.
Fatwa Ekonomi Syariah
Kajian terhadap fatwa-fatwa DSN-MUI, OJK, dan lembaga otoritatif lainnya dalam kaitannya dengan praktik ekonomi Islam kontemporer.
Kontrak dan Transaksi Bisnis Syariah
Studi hukum terhadap akad-akad muamalah (jual beli, sewa, bagi hasil, dll.), serta penerapannya dalam dunia usaha dan lembaga keuangan syariah.
Hukum Kelembagaan Keuangan Syariah
Kajian tentang aspek hukum dalam pembentukan, pengelolaan, dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga keuangan syariah (bank, koperasi, fintech, dll.).
Harmonisasi Hukum Syariah dan Hukum Positif
Analisis perbandingan dan integrasi antara prinsip hukum Islam dengan sistem hukum nasional dan internasional dalam kerangka ekonomi.
Unit ini mengkaji, meneliti, dan mengembangkan sistem kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam berbagai sektor, terutama dalam institusi keuangan syariah, bisnis halal, serta audit dan tata kelola syariah. Pusat ini juga berperan dalam mendampingi lembaga untuk memastikan operasional mereka berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang ketat, transparan, dan akuntabel.
Keduanya menjadi pilar utama dalam membangun keilmuan, kebijakan, dan praktik hukum ekonomi syariah yang kuat, serta menjadi pusat rujukan dalam pengembangan regulasi dan inovasi hukum yang berbasis nilai-nilai Islam.
Pusat ini fokus pada pengembangan sistem dan mekanisme kepatuhan syariah yang efektif dan berkelanjutan. Fokus kajiannya meliputi:
Sistem dan Mekanisme Shariah Compliance
Kajian tentang tata kelola, struktur, dan prosedur kepatuhan syariah di lembaga keuangan dan bisnis berbasis syariah.
Audit Syariah (Shariah Audit)
Penelitian dan pengembangan instrumen audit syariah untuk memastikan kesesuaian operasional lembaga terhadap prinsip-prinsip syariah.
Good Governance Syariah
Kajian tentang penerapan prinsip tata kelola yang baik berbasis nilai-nilai Islam dalam organisasi bisnis dan keuangan.
Indikator dan Indeks Kepatuhan Syariah
Pengembangan alat ukur dan parameter untuk menilai tingkat kepatuhan syariah di sektor bisnis, keuangan, dan sosial.